Lebaran, 5.481 Napi se-Lampung Diusulkan Dapat Remisi

Lebaran, 5.481 Napi se-Lampung Diusulkan Dapat Remisi

Warga binaan Rutan Bandar Lampung mengaji di bulan Ramadan. -Foto Anca/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung mengusulkan 5.481 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi khusus keagamaan, alias pemotongan masa tahanan dalam rangka Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah. 

Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menjelaskan, 5.481 WBP atau narapidana diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mendapat remisi dari total 8.724 narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di Lampung.

"Kami hanya mengusulkan, yang akan memutuskan memberi remisi pusat (Ditjenpas). Biasanya keputusan remisi dikeluarkan H-2 Lebaran," kata Sorta didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Farid Junaedi.

Pemberian remisi ini kata Sorta merupakan hak warga binaan yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan juga Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Syarat mendapatkan remisi kata Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing yakni berkelakuan baik, kemudian sudah menjalani satu setengah tahun pidana, narapidana tidak melakukan pelanggaran dibuktikan dengan tidak pernah masuk register F. 

Nantinya, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi menjalani sidang yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"TPP akan melihat syarat-syarat tadi apakah dia layak memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut," ucapnya.

Khusus untuk narapidana kasus terorisme, Sorta mengatakan ada syarat tambahan yakni sudah menjalani program deradikalisasi.

"Artinya narapidana teroris yang diusulkan mendapat remisi sudah kembali ke NKRI," katanya. 

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi menambahkan, potongan masa tahanan dari remisi khusus keagamaan ini mulai dari 15 hari hingga dua bulan. 

Adapun narapidana yang diusulkan mendapat remisi dari 5.481 itu, paling banyak yakni Lapas Kelas II Narkotika Bandar Lampung sebanyak 804 napi.

Kemudian disusul Lapas Kelas I Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa sebanyak 634 napi.

Dan terbanyak ketiga Lapas Kelas II Kalianda sebanyak 577 napi. 

Adapun napi kasus narkotika yang paling banyak diusulkan remisi yakni sebanyak 2.160.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: