Waduh! Terdakwa Curat Divonis Bebas PN Kotabumi

Waduh! Terdakwa Curat Divonis Bebas PN Kotabumi

Inilah Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, paska vonis bebas terdakwa 363--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Husna Agustina (36) korban pencurian dengan pemberatan (curat) menyesalkan atas vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pada Selasa 11 April 2023 lalu.

Pasalnya, kasus pembobolan rumahnya yang beralamat di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura, dipandang tidak adil terhadap dirinya maupun dimata hukum di Negara Republik Indonesia berlandaskan Negara Hukum.

Sebab, korban menilai, kasus curat (363) merupakan tindak pidana murni yang relevannya memiliki ancaman diatas lima tahun penjara.

Namun, pada saat sidang amar putusan yang di selenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampura, bernomor: 27/PBID.B2023/ PNKBU An/ Ainol Erwan Sony Bin Mukadis divonis bebas pada, Rabu, 5 April 2023 lalu.

BACA JUGA:Usai Kampak Korban, Tersangka Diringkus TEKAB 308 Polres Lampura

Dengan Hakim Ketua, Hengky Aleksander Yao dan anggota Novritsar H. Pakpahan dan Sheila Korita, serta Panitra Pengganti (PP), Paidan Ali, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budiawan Utama.

Dalam amar putusannya, hakim membacakan sebagai berikut, menyatakan terdakwa Ainol Erwan Soni Bin Mukadis tersebut di atas terbukti secara Syah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum penuntut umum (onslag Van Allen rechtsvervolging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanannya serta menetapkan barang bukti berupa, 1 unit kulkas dua pintu merk Polytron warna biru bunga, 1 unit mesin cuci merk Polytron  warna putih, 1 unit televisi ukuran 32 inch merk Polytron berikut dua sound speaker warna hitam, 1 set kursi sofa warna hitam, 1 buah lemari plastik warna biru, 2 bungkus plastik yang berisikan pakaian Husna Agustina, 1 buah kasur limbah Inoah, 1 buah kipas angin merk Miyako warna putih, 1 buah speaker merk Noise warna hitam berikut 2 mic dikembalikan ke Husna Agustina, membebankan biaya perkara kepada negara.

BACA JUGA:Warga Lamteng Tewas Ditabrak Kereta Api Babaranjang

Meski begitu, wanita akrab disapa Tina tersebut, sebelumnya telah menyadari hal tersebut (vonis bebas, Red), akan terjadi pada saat sidang kedua dalam agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Kala itu, menurutnya didampingi kuasa hukumnya, Gunawan Pharrikesit mengatakan,  sidang amar putusan tersebut banyak ditemukan kejanggalan yang  merugikan dirinya sebagai korban curat.

"Saat saya jadi saksi, pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Seakan-akan dipojokan dengan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh majelis hakim kepada saya," ungkapnya, Rabu 12 April 2023.

BACA JUGA:Seorang Nenek Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Belakang Rumahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: