Waduh! Terdakwa Curat Divonis Bebas PN Kotabumi
Inilah Kantor Pengadilan Negeri Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, paska vonis bebas terdakwa 363--
"Tapi, saat ungkap kasus oleh kepolisian, adiknya itu tidak ditangkap. Padahal barang bukti perabotan rumah tangga dengen total kerugian sebesar Rp 25 juta berada di rumah adik kandungnya," imbuhnya.
Ia menerangkan, peristiwa itu berawal pada tahun 2021 silam, saat itu korban sedang tak berada di rumah karena mengantar keluarga di acara pernikahan. Sehingga rumah dalam keadaan kosong, dan mendapatkan informasi dari tetangga bahwasanya Terduga pelaku, Aenal menyuruh adiknya berinisial NDL masuk ke rumah ditemani mengambil barang miliknya melalui jendela rumah.
Padahal kunci pintu utama dipegangnya, sehingga berkonsultasi untuk melaporkan ke Mapolres Lampura. Namun, karena belum tahu barang atau peralatan apa yang hilang lantas kembali ke rumahnya untuk melaporkannya kembali keesokan harinya.
BACA JUGA:Pegawai Usaha Kain Perca Milik Ketua DPRD Pringsewu Diperdayai, Satu Unit Motor Dibawa Kabur
"Saat itulah saya tahu barang berharga itu hilang, seperti mesin cuci, kulkas, seperangkat kursi tamu, ijasah SD, SMP hingga SMA dan sampai dengan pakaian hilang semua. Saat dilihat jendela telah digembok, dan berinisiatif membongkarnya karena pintu utama terkunci dari dalam," jelasnya.
Seiring waktu, laporan diterima dan melampirkan barang - barang yang hilang. Dan petugas mengarahkan melapor kepada Polsek Sungkai Utara, karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum polsek Sungkai Utara.
"Sehingga saya melapor kesana (polsek), dan diterima oleh petugas (kanit, penyidik). Nah dari situ selang waktu sekitar 7 bulan tidak ada tindakan nyata, lantas melaporkan kepada provost polsek ditembuskan ke provost polres. Sehingga ditindak lanjuti oleh mereka," tegasnya.
Namun, selang tiga bulan tidak ada tindak lanjutannya dan kembali berinisiatif melaporkan kepada pihak Polda, dalam hal ini Paminal Polda Lampung.
BACA JUGA:Petugas Sat Narkoba Polres Lampura Ringkus Tersangka Pengedar Sabu-Sabu
"Baru setelah itu ditindak lanjuti, dengan pasal 363 (1) dan (3) KUHP tentang curat junto pasal 55. Setelah dilimpahkan kepada kejaksaan, dengan tersangka satu orang yakni terdakwa yang kini di vonis bebas oleh majelis hakim PN Kotabumi," bebernya.
Namun, meski dilimpahkan ke kejaksaan (SPDP) bersangkutan tidak pernah ditahan. Demikian juga pelaku lainnya, yakni adik terdakwa (NDL, Red) yang belakangan diketahui telah ditangguhkan oleh Kepala desa Bagun Jaya Kecamatan Sungkai Utara, dengan jaminan sertifikat rumah.
"Okelah kalau adiknya tidak ditahan, itu kemanusiaan. Tapi bersangkutan, (terdakwa) dapat di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalau di vonis bebas seperti ini, bagai mana hukum berlaku adil di negara Republik Inddonesia ini. Inikan negara hukum," keluhnya lagi.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Muamar AM Farik mengklaim apa yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan berlaku.
BACA JUGA:Inspektorat Lampura Klaim LHKPN Pejabat Selesai 100 Persen
Hal tersebut, termasuk masalah putusan (vonis) bebas diberikan kepada terdakwa. Sebab, itu telah melalui mekanisme yang diisyaratkan. Dan menegaskan bahwasanya dalam perkara tersebut Aenal tetap dinyatakan bersalah namun karena masih berstatus suami - istri maka diputuskanlah demikian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: