Ratusan Warga Binaan Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri di Kota Metro

Ratusan Warga Binaan Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri di Kota Metro

Kepala Lapas IIA Kota Metro Muhammad Mulyana--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota METRO mengusulkan 475 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana mengatakan, para warga binaan yang diusulkan untuk remisi khusus tersebut akan mendapatkan pengurangan masa tahanan. Pengurangan masa tahanan tersebut mulai dari 15 hari sampai dua bulan.

Diantara para ratusan warga binaan, ada seorang warga binaan yang akan bebas setelah mendapatkan saat Idul Fitri 1444 H mendatang.

"Idul fitri ini kita usulkan 475 orang untuk remisi khusus. Insyaallah ada satu orang yang nanti setelah mendapatkan remisi akan bebas saat Idul Fitri. Remisi ini mulai dari 15 hari sampai dengan maksimal 2 bulan," ujanya Rabu 13 April 2023.

BACA JUGA:Waduh! Terdakwa Curat Divonis Bebas PN Kotabumi

Menurutnya, hampir 80 persen narapidana di Lapas Metro telah diusulkan mendapatkan remisi. Di mana, penghuni Lapas kelas IIA Metro ada 582 orang. Terdiri dari 112 tahanan dan 470 narapidana.

Ia menjelaskan, usulan remisi bagi warga binaan melalui database pusat melalui aplikasi database Pemasyarakatan. Sejumlah persyaratan pun harus dipenuhi warga binaan untuk bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan. Antara lain, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan sebelum hari H pemberian remisi.

"Narapidana juga harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak sedang dijatuhkan hukuman disiplin. Sehingga dia bisa mendapatkan remisi," terangnya.

Ia menuturkan, Lapas Metro usulkn remisi bagi narapidana yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Serta narapidana dengan  perkara umum.

BACA JUGA:Viral Jalan Lintas Rawajitu Rusak Berat Ternyata Video Lama, Petambak Dipasena: Sekarang Jalan Lebih Bagus

"Mayoritas yang kita usulkan itu antara lain dari perkara narkotika dan perkara pidana umum lainnya. Itu seperti penganiayaan, pencurian, dan lainnya. Selama narapidana tersebut telah menunjukkan perubahan dan telah memenuhi syarat, itu akan tetap kita usulkan remisi. Tapi pada prinsipnya, dalam undang-undang, narapidana berhak untuk mendapatkan remisi. Baik perkara pidana umum ataupun perkara pidana khusus," ungkapnya.

Untuk diketahui, dari 475 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi, 474 warga binaan memperoleh usulan RK I. 

Rinciannya, 109 orang diusulkan mendapat remisi selama 15 hari. Untuk remisi satu bulan, diusulkan 273 orang. Lalu, 69 orang diusulkan mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari. Serta untuk remisi 2 bulan sebanyak 23 orang. Satu orang diusulkan memperoleh RK II yang bakal bebas saat hari raya Idul Fitri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: