Mulai 15 April Tarif Baru Angkutan Lebaran Diberlakukan

Mulai 15 April Tarif Baru Angkutan Lebaran Diberlakukan

Ilustrasi terminal bus. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mulai 15 April hingga 30 April 2023 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi Lampung menerapkan tarif baru angkutan pada lebaran tahun 2023.

Tarif itu tertuang pada Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Organda Provinsi Lampung Nomor: SKEP.007/DPD.LPG/IV/2023 Tentang Penetapan Tarif Angkutan penumpang orang pada angkutan Lebaran Tahun 2023 Di Provinsi Lampung.

Ketua DPD Organda Provinsi Lampung, Ketut Pasek mengatakan adanya perubahan tarif ini berlaku mulai 15 April hingga 30 April mendatang.

"Perubahan tarif ini hanya untuk angkutan selama lebaran tahun ini. Mulai 15 April sampai 30 April 2023," kata Pasek, kepada Radar Lampung, Kamis 13 April 2023.

BACA JUGA:Begini Kronologis Pengungkapan Sabu-sabu Seberat 64 Kg

Dia mengatakan ada penyesuaian untuk tarif angkutan lebaran ini mulai 20 hingga 28 persen. Kenaikan ini juga mengingat beberapa faktor.

"Salah satunya ya BBM (bahan bakar minyak) ya, kemudian kita juga mobil itu selama lebaran biasanya hanya mengangkut perginya saja. Pulangnya biasanya kosong," tambahnya.

Sehingga jika diperhitungkan hanya setengah perjalanan saja yang berisikan penumpang. Karena itulah dilakukan beberapa kajian dan ditetapkan tarif baru sementara.

"Iya salah satu alasannya karena kalah lebaran ini ramainya hanya separuh. Jadi jika sebelum lebaran banyak dari daerah sampai rajabasa mereka pulang kosong jadi jalannya hanya separu berangkat penuh pulang kosong atau sebaliknya jadi untuk menutupi itu," jelasnya.

BACA JUGA:Ada Diskon Tarif Tol di Lampung Selama Angkutan Lebaran 2023, Begini Ketentuannya

Berikut penetapan tarif baru yang berlaku 15 sampai 30 April 2023 berdasarkan keputusan Organda Lampung.

Penetapan harga tarif angkutan antar jemput dalam provinsi (AJDP) 

Bandar Lampung - Bakauheni Rp90 ribu

Pringsewu - Bakauheni Rp120 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: