Tanpa Pengecualian, 2,3 Juta Honorer Menjadi PPPK November 2023

Tanpa Pengecualian, 2,3 Juta Honorer Menjadi PPPK November 2023

Ilustrasi PPPK.-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 2,3 juta honorer di Indonesia bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), November 2023. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan, honorer yang tercatat sebanyak 2,3 juta di data Kemenpan RB bakal diangkat menjadi PPPK 2023 secara otomatis, tanpa pengecualian dan syarat apapun.

Dilansir dari laman dpr.go.id, kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh honorer yang bekerja di bidang tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Kemudian tenaga penyuluh dan tenaga administrasi, tenaga kebersihan atau office boy, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta tenaga honorer lainnya.

BACA JUGA: Dukung Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer 2023, DPR RI Minta Menpan RB Segara Keluarkan Regulasi Terbaru

BACA JUGA: Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Dibatalkan? Begini Hasil Keputusannya

Melalui keputusan pengangkatan honorer menjadi PPPK tersebut, menunjukkan bahwa semua tenaga honor memiliki hak yang sama di mata pemerintah.

Dengan begitu, setelah tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, setiap kepala daerah dipastikan tidak bisa lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa seizin formasi dari Kemenpan RB.

Sesuai dengan arahan dan keputusan dari Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pada proses pengangkatan status honorer menjadi PPPK, membuktikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.

Artinya, tidak ada pengurangan honorer yang diterima saat ini dan tentunya kebijakan diambil sebagai upaya menghindari adanya pembengkakan anggaran.

BACA JUGA: Cek Aturannya, Ini Bidang Honorer yang Berpeluang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

BACA JUGA: Honorer Nakes dan Non Nakes Tuntut Penambahan Kuota PPPK, Pemkab Tanggamus Minta Waktu Seminggu Cari Solusi

Melalui keputusan ini, semua tenaga honorer akan diberikan hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi PPPK 2023 dengan menerapkan prinsip keadilan dan kompetitif.

Sesuai arahan dan perintah dari Presiden RI Joko Widodo bahwa dalam menentukan nasib tenaga honorer 2023 haruslah dengan menjadi solusi jalan tengah seadil-adilnya tanpa merugikan negara maupun pegawai non ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: