Usai Gelar Perkara, Polda Lampung Hentikan Kasus TikToker Bima Yudho

Usai Gelar Perkara, Polda Lampung Hentikan Kasus TikToker Bima Yudho

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menghentikan laporan perkara Bima Yudho Saputro. FOTO MUHAMMAD ARIF/RADARLAMPUNG.CO.ID--

BACA JUGA:Keluarga Tiktokers Bima Siap Hadapi Proses Hukum

"Jadi untuk saat ini, dapat kami informasikan kepada rekan-rekan semuanya. Bahwa penanganan perkara tersebut (Kasus Bima) telah kami hentikan dengan alasan bahwa perkara itu bukan merupakan sebuah tindak pidana,"tutur Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

Seperti yang kini diketahui masyarakat, TikToker bernama lengkap Bima Yudho Saputro tersebut sempat diadukan secara tertulis oleh Gindha Ansori ke Polda Lampung.

Bima dilaporkan usai video kritikannya tentang alasan 'Kenapa Lampung Gak Maju-Maju' mendadak viral di jagat maya Tanah Air.

Remaja asal Lampung Timur yang sedang menempuh pendidikan di Australia itu dilaporkan dengan Pasal 28  ayat 2 juncto 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: