Usai Gelar Perkara, Polda Lampung Hentikan Kasus TikToker Bima Yudho

Usai Gelar Perkara, Polda Lampung Hentikan Kasus TikToker Bima Yudho

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menghentikan laporan perkara Bima Yudho Saputro. FOTO MUHAMMAD ARIF/RADARLAMPUNG.CO.ID--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menghentikan kasus yang mengaitkan nama TikToker yang tengah viral yakni Bima Yudho.

Penghentian kasus TikToker Bima yang viral di jagat maya itu disampaikan langsung oleh Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyampaikan terkait dihentikannya kasus TikToker Bima pada konferensi pers di Mapolda Lampung hari ini, Selasa, 18 April 2023. 

"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Kabid Humas, bahwasannya betul kami telah menangani sebuah laporan polisi. Yang mana laporan ini dilaporkan pada tanggal 9 April 2023,"kata  Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

BACA JUGA:Penyelidikan Laporan Unggahan Tiktoker Lampung Dihentikan, Ini Alasannya

Donny Arief turut menuturkan bahwa laporan tersebut dibuat oleh salah seorang warga Kota Bandar Lampung. Yang melaporkan adanya akun TikTok @awbimaxreborn milik Bima Yudho yang saat ini sedang menempuh pendidikan di Australia.

Sehingga atas dasar laporan polisi tersebut, pihak kepolisian Polda Lampung melakukan penanganan tingkat lanjut.

Usai melakukan penyelidikan, Polda Lampung melakukan verifikasi melalui enam orang saksi.

Keenam orang saksi tersebut terdiri dari 3 orang saksi masyarakat termasuk pelapor. Serta 1 orang ahli bahasa dan 2 orang ahli pidana.

BACA JUGA:Dampak Namanya Masih Trending Topic Indonesia, TikToker Bima Bakal Pindah Kosan

Selanjutnya atas alat bukti yang pihak kepolisian Polda Lampung dapatkan seperti dari keterangan yang didapatkan. Polda Lampung akhirnya melakukan gelar perkara.

Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah perkara dalam kasus Bima dapat ditingkatkan atau tidak.

Kemudian dari hasil gelar perkara tersebut, Polda Lampung menyimpulkan bahwa perkara itu bukan merupakan tindak pidana.

Sehingga perkara dalam kasus Bima dihentikan dalam upaya penyelidikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: