Begini Penghitungan Pembayaran Upah Bagi Pekerja Lembur di Hari Libur Nasional

Begini Penghitungan Pembayaran Upah Bagi Pekerja Lembur di Hari Libur Nasional

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan ketentuan terkait pembayaran upah bagi para pekerja lembur maupun karyawan yang tetap masuk kerja pada hari libur nasional.--

BACA JUGA: 157 WBP Rutan Kota Agung Dapat Remisi Idul Fitri

6. Jasa pos dan telekomunikasi

7. Media massa

8. Pengamanan

9. Pekerjaan di lembaga konservasi

BACA JUGA: Kim Young-dae Segera Gelar Fan Meeting di Indonesia pada Mei 2023 Mendatang, Begini Seat Plan dan Harga Tiket

10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya

11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi

Kesebelas jenis pekerjaan itulah yang  telah ditetapkan oleh Kemenaker untuk bisa terus masuk meskipun pada hari libur nasional dan perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan penghitungan yang telah ditetapkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: