Kecam Kasus Penganiayaan Dokter, IDI Pesawaran Siapkan Antisipasi dan Perlindungan Tenaga Medis
Polres Lampung Barat menjadikan dua orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan sebagai tersangka. --
PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kecaman terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dialami dr. Carel Triwiyono Hamonangan dan dr. Putri di Puskesmas Fajar Bulan disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pesawaran.
Ketua IDI Pesawaran dr. Topan mengatakan, pengurus dan anggota mengutuk keras peristiwa penganiayaan tersebut.
"Ini bukan kali pertama dan tidak hanya menimpa dokter. Tapi juga tenaga kesehatan lain seperti teman-teman perawat," tegas dr. Topan, Rabu 26 April 2023.
Dr. Topan menyatakan, IDI Cabang Pesawaran sangat mendukung langkah IDI Cabang Lampung Barat dan IDI Wilayah Lampung yang mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan tersebut.
BACA JUGA: Resmi Tersangka, Dua Penganiaya Dokter di Lampung Barat Terancam Penjara 5 Tahun 6 Bulan
"Harapannya bisa menjadi pembelajaran agar kejadian seperti yang menimpa sejawat kami di Lambar tidak terulang dan menimpa sejawat kami di pesawaran," tandasnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada tenaga medis dan anggota IDI Cabang Pesawaran agar melaporkan jika ada kejadian kekerasan ketika memberikan pelayanan kesehatan.
Terkait hal ini, IDI Cabang Pesawaran bakal berkoordinasi dengan organisasi profesi kesehatan di kabupaten itu guna menyiapkan langkah-langkah antisipasi dan perlindungan anggota.
Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Pesawaran Andhika Abrin Kadir juga sangat menyayangkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pasien kepada dokter di Lampung Barat.
BACA JUGA: Kecam Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung Barat, IDI Pastikan tak Ada Perdamaian
"Puskesmas maupun dokter tersebut telah mengikuti SOP yang berlaku. Bahkan, dokter sudah memberikan informasi serta menjelaskan kepada pasien maupun keluarganya terhadap penyakitnya. Tentu ini sangat disayangkan,” kata dia.
Untuk mencegah hal sama terjadi di Pesawaran, seluruh tenaga kesehatan dalam pelayanan mendapatkan perlindungan hukum.
Baik perlindungan dari institusi pemerintah maupun organisasi profesi selama pelayanan masih sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sehingga kasus penganiayaan terhadap tenaga kesehatan tidak terjadi lagi. Dan memastikan tenaga kesahatan serta dokter dapat menjalankan tugasnya dengan baik," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: