Tegas, UMITRA Non-Aktifkan Stafnya Yang Diduga Aniaya Petugas Kesehatan di Puskesmas Fajar Bulan
--
Ini berdasar surat keputusan Rektor Umitra Nomor K.05/001/UM/2023 tanggal 27 April 2023 yang menyatakan menonaktifkan MH hingga ada keputusan hukum tetap. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: