Kemenkes Siapkan Tim Advokasi Kawal Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung
Tim Kemenkes mendatangi Satreskrim Polres Lampung Barat guna berkoordinasi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan.--
LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendatangi Satreskrim Polres Lampung Barat untuk berkoordinasi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan, Kamis 27 April 2023.
Tim dipimpin Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan dr. Zubaidah Elvia bersama Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI) pusat dan Provinsi Lampung.
Turut mendampingi, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung Barat dr. Iman Hendarman, Sp.A, M.Kes., dan sejumlah pejabat dinas kesehatan setempat.
Kasatreskrim Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, kedatangan tim Kemenkes guna koordinasi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan di Puskesmas Fajar Bulan.
BACA JUGA: Resmi Tersangka, Dua Penganiaya Dokter di Lampung Barat Terancam Penjara 5 Tahun 6 Bulan
"Tim dari Kemenkes melakukan koordinasi terkait penanganan perkara dokter Carel yang ditangani polres," kata Iptu Juherdi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.
Kedatangan tim Kemenkes untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami dokter internship tersebut.
Termasuk memberikan pendampingan oleh tim advokasi terhadap dr. Carel yang menjadi korban.
Sementara dilansir dari laman sehatnegeriku Kemenkes, Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Zubaidah Elvia menegaskan tidak bisa menolerir tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung, Tim Kemenkes Turun, Pertanyakan Keamanan di Tempat Tugas
Jika tidak ada proses hukum, maka tidak akan ada pembelajaran bagi masyarakat.
Karena itu Kemenkes memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan kedua dokter.
Ini merupakan bentuk kemitraan yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat keamanan.
Dengan begitu diharapkan bisa memberikan pengawalan selama kasus hukum dugaan penganiayaan tersebut berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: