Kemenkes Siapkan Tim Advokasi Kawal Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung

Kemenkes Siapkan Tim Advokasi Kawal Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung

Tim Kemenkes mendatangi Satreskrim Polres Lampung Barat guna berkoordinasi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan.--

BACA JUGA: Ngeri, Dipercaya Jadi Pengasuh, Seorang Paman di Lambar Justru Habisi Keponakannya

Karena itu, dari hasil pertemuan, dokter internship tetap akan bertugas dan tinggal di wilayah di mana mereka ditempatkan.

Dr. Widyatmoko Kurniawan menyatakan, pihaknya juga sudahmenggelar rapat dengan seluruh kepala puskesmas di Lampung Barat. 

Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya insiden sebagaimana dialami dr. Carel di Puskesmas Fajar Bulan.

Dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Barat sudah menjadikan dua orang sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kursi Penuh, Ketua Demokrat Bakal Dihadiahi Rekom Kada

Kedua tersangka adalah Adi Wirahman, yang tinggal di Gang Senen, Griya Arta Blok A1, No. 5 dan Misran Hadi, warga Gang Swadaya Vc, LK II, Kelurahan Gunung Terang, Kota Bandar Lampung.

Menurut Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 170 juncto pasal 351 KUHP.

Kedua tersangka bakal dijerat pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap dr. Carel ini juga mendapat perhatian dari organisasi profesi dan elemen masyarakat.

BACA JUGA: Duh, Ada Akses Jalan di Lampung Barat yang Kondisinya Begini

Seperti disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pesawaran.

Ketua IDI Pesawaran dr. Topan menegaskan, pengurus dan anggota mengecam keras peristiwa penganiayaan terhadap dr. Carel tersebut. 

Di mana, peristiwa tersebut buka kali pertama terjadi. Namun juga pernah dialami oleh tenaga kesehatan lainnya. 

Karena itu dr. Topan menyatakan dukungan terhadap IDI Cabang Lampung Barat dan IDI Wilayah Lampung yang sudah mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: