Pemuda di Bandarlampung Aniaya Tukang Parkir hingga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku

Pemuda di Bandarlampung Aniaya Tukang Parkir hingga Tewas, Polisi Tangkap Pelaku--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Seorang pemuda berinisial IEP (19), warga Banjar Negeri, Natar, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandarlampung, setelah terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban, seorang tukang parkir berinisial JA (36), warga Kelurahan Tanjung Baru, meninggal di rumah sakit setelah mengalami kekerasan dari pelaku.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa kejadian ini berlangsung di depan sebuah minimarket di Jalan Putri Balau, Kedamaian, Bandarlampung, pada Selasa (4/3) sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:Kabur Dua Tahun Usai Aniaya Tetangga, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Peristiwa ini bermula saat pelaku hendak menuju ATM, sementara korban tengah mengatur kendaraan yang akan keluar dari parkiran. Korban kemudian menegur pelaku dengan kata-kata kasar, yang membuat pelaku tersinggung.
Merasa tidak terima, IEP mendekati korban, terjadi adu mulut, hingga akhirnya pelaku memukul korban hingga tak sadarkan diri.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sehari setelah kejadian. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan polisi di sekitar lokasi setelah mendapat laporan dari warga.
BACA JUGA:Promo Indomaret Tebus Heboh Minggu 9 Maret 2025, Belanja Murah Ramadhan Makin Asik Pakai Diskon
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku nekat melakukan penganiayaan karena kesal dengan teguran korban. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: