Resmi Tersangka, Dua Penganiaya Dokter di Lampung Barat Terancam Penjara 5 Tahun 6 Bulan
Polres Lampung Barat menetapkan dua orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan sebagai tersangka. --
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang yang diduga terlibat penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan resmi menjadi tersangka.
Mereka adalah Adi Wirahman, warga Gang Senen, Griya Arta Blok A1, Nomor 5 dan Misran Hadi yang tinggal di Gang Swadaya Vc, LK II, Kelurahan Gunung Terang, Kota Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 170 juncto pasal 351 KUHP.
"Keduanya dijerat pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan," kata Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, Rabu, 26 April 2023.
BACA JUGA: DPRD Lampung Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung Barat
Iptu Juherdi menuturkan, penetapan tersangka dilakukan berdasar alat bukti yang cukup.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Lampung Barat, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Keduanya ditahan di Rutan Mapolres Lampung Barat," ujarnya.
Pada bagian lain, Ikatan Dokter Indonesia menempatkan dr. Carel Triwiyono Hamonangan pada rumah aman.
BACA JUGA: Kecam Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung Barat, IDI Pastikan tak Ada Perdamaian
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan dua lelaki yang diduga menganiaya dr. Carel Triwiyono Hamonangan, Senin 24 April 2023.
Iptu Juherdi Sumandi menyatakan, peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 22 April 2023.
Bermula saat Adi Wirahman datang ke Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong untuk berobat karena mengalami nyeri ulu hati.
Kemudian dokter memberikan obat sesuai dengan keluhan pasien dan SOP puskesmas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: