Jaksa Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara

Karomani usai mendengar tuntutan jaksa. Foto Anca --

BACA JUGA:Duh, Ada Akses Jalan di Lampung Barat yang Kondisinya Begini

Jaksa menilai perbuatan Karomani menitipkan mahasiswa baru tak sesuai dengan Permendikbud tentang afirmasi. Padahal kuota afirmasi itu digunakan untuk calon mahasiswa dari wilayah 3T yakni terdepan, terpencil dan tertinggal.

Kemudian Karomani juga meluluskan calon mahasiswa yang tidak lolos passing grade.

Sebagai contoh mahasiswa ZAP dan ZA yang nilainya di bawah 550 untuk fakultas kedokteran.

"Passing grade (ambang batas) hanya disampaikan secara lisan dan tidak disampaikan tertulis. Pernyataan terdakwa bahwa nilai passing grade 550 tidak bersesuaian. Dalam fakta persidangan terdakwa juga meluluskan yang nilainya di bawah passing grade seperti mahasiswa ZA dan ZAP yang nilainya di bawah 480 dan 526 SMMPTN," tutur jaksa. 

BACA JUGA:Lebih Ringan dari Karomani, Heryandi dan Basri Dituntut 5 Tahun

Jaksa juga menyebutkan dalih Karomani yang menyatakan bila pemberian uang dari para orang tua mahasiswa penitip itu merupakan infak untuk gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) adalah infak.

"Nama infak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru. Uang yang diterima yang didalilkan sebagai infak ada kepentingan karena yang memberikan telah diloloskan terdakwa," tandasnya. 

Diketahui Karomani didakwa menerima suap Rp3,4 miliar dalam kasus penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Karomani, Rektor Unila nonaktif juga didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK, menerima gratifikasi senilai Rp6,9 miliar. 

BACA JUGA:Meski Cuaca Panas Begitu Ekstrim, Lahan Gambut di Mesuji Masih Basah

Sehingga jaksa KPK menyebut total, Karomani menerima Rp10,2 miliar serta 10 ribu Dollar Singapura.

Uang Rp3,4 miliar yang diterima Karomani datang dari 19 orang tua atau keluarga yang menitipkan anak dan sanak familinya berkuliah di Unila melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN di fakultas kedokteran dan fakultas lain pada tahun 2022.

Uang Rp3,4 miliar itu tidak hanya dinikmati Karomani sendiri, namun juga diterima oleh Heryandi dan Muhammad Basri. 

Kemudian uang gratifikasi dengan total keseluruhan berjumlah Rp6,98 miliar dan 10.000 Dollar Singapura diterima Karomani terkait dengan penerimaan mahasiswa baru selama rentan waktu dari tahun 2020 sampai tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: