Tanggamus Nihil Pengaduan Masalah THR
Kementerian Ketenagakerjaan membuka konsultasi THR Lebaran 2023 melalui pokso yang bisa diakses secara online dengan mudah. FOTO TANGKAP LAYAR INSTAGRAM @KEMNAKER--
"Jika nanti ada temuan terkait perusahaan yang tidak memberikan THR, maka akan kita lakukan pemantauan serta pembinaan," tegasnya.
Dilanjutkan, jika harus diambil tindakan berupa sanksi, hal tersebut akan dikoordinasikan dengan pengawas dari Disnaker Provinsi Lampung.
Meski begitu, Iswandi berharap perusahaan atau pemberi kerja bisa memenuhi kewajibannya dengan membayarkan THR tepat waktu.
Dengan begitu tidak muncul persoalan antara pekerja dengan perusahaan yang bersangkutan.
BACA JUGA: Jangan Sampai Salah! Ini Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelamar CPNS 2023
Untuk besaran THR, Iswandi menyatakan hal ini menyesuaikan dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Kita meyakini para pelaku perusahaan di Tanggamus akan menaati itu," tandasnya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.
Ini mengacu Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, pencairan THR Lebaran 2023 bukan H-10, melainkan paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya.
BACA JUGA: Yang Hyunsuk Sebut BABYMONSTER akan Debut dengan 5 Anggota? Begini Penjelasannya
Surat edaran yang disampaikan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia ini menjadi pedoman bagi Kadisnaker untuk menjalankan tugas beserta fungsinya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: