Komisi III DPR RI Minta Kemenpanrb Tidak Gegabah Soal Tenaga Honorer

Komisi III DPR RI Minta Kemenpanrb Tidak Gegabah Soal Tenaga Honorer

Komisi III DPR RI desak Kemenpanrb tidak gegabah dalam menentukan nasib tenaga honorer. Foto/Instagram @dpr_ri--

Menurut Yanuar, para tenaga kerja honorer saat ini tentu merasa resah dan gelisah.

BACA JUGA: Cek Aturannya, Ini Bidang Honorer yang Berpeluang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Dalam hal ini berkaitan dengan nasib pekerjaan mereka di instansi pemerintah.

Kedudukan mereka sebagai pegawai pemerintah non-asn sudah nampak terancam. Terlebih sudah ada aturan yang melandasinya.

Kedudukan tenaga honorer terancam karena adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Yang menerangkan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Siap-Siap, Tenaga Kerja Honorer Instansi Pemerintahan Akan Dihapus November 2023 Mendatang

Selain itu juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Pasal 99 Tahun 2018. Yang menerangkan bahwa pegawai non ASN/non PPPK, hanya dapat bekerja sampai dengan 28 November 2023.

Kedua aturan tersebut tentunya menjadi sumber keresahan tenaga honorer. Bahkan akan berdampak menjadi pemicu timbulnya aksi protes terhadap instansi pemerintahan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: