Menyoal UU Pilkada

Menyoal UU Pilkada

Nanang Trenggono/FOTO NET --

Daerah-daerah ini mengalami kekosongan pemerintahan dalam rentang waktu 5 (lima) bulan sampai dengan 10 (sepuluh) bulan menuju pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional pada 27 November 2024. 

Ada 2 (dua) daerah yang bupati dan wakil bupatinya mengakhiri masa jabatan bulan September 2024, yakni Kabupaten Mimika Provinsi Papua dan Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur, hanya memiliki waktu 2 (dua) bulan kevakuman pemerintahan

Ketiga, berdasarkan prinsip pengisian Pj Gubernur, Bupati, dan Walikota yakni terjadi kekosongan jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota karena sudah berakhir masanya, maka tidak alasan yang meyakinkan untuk mengurangi masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik dan mengucapkan sumpah/janji di tahun 2019 sebagai titik awal penghitungan memangku jabatan dan dijalankan 5 (lima) tahun, serta berakhir di 2024. 

Dalam hal ini, Mendagri Tjahyo Kumolo telah menegaskan, “secara prinsip masa jabatan kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun walikota tidak boleh dikurangi atau ditambah satu hari” (seskab.go.id, 7/8/2018).

Dalam diskursus tentang pengisian Pj Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai UU Pilkada Pasal 201 ayat (5) dan (9) akan dilaksanakan bulan Desember 2023, didasarkan pada pertimbangan bila dilakukan tahun 2024 berpotensi mengganggu penyelenggaraan bersama Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) pada tanggal 14 Februari 2024. 

Pilihan rasionalitas ini mengandung kelemahan karena sudah ada preseden pada tanggal 9 April 2014 sukses dilaksanakan Pemilu Serentak antara Pemilu Legislatif (Pileg 2014) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Lampung Periode 2014-2019.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan-putusan antara lain Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021, Putusan MK No. 15/PUU-XX/2022, dan Putusan MK No. 18/PUU-XX/2022 untuk menjadi pedoman dan kepastian hukum dalam pengisian Pj Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Pertama, dalam masa peralihan menuju penyelenggaraan Pilkada Nasional 2024, maka perihal pengisian jabatan kepala daerah yang kosong merupakan keniscayaan dalam rangka menjamin tetap terpenuhinya pelayanan publik dan tercapainya kesejahteraan masyarakat di daerah. 

Kedua, Mahkamah telah menegaskan beberapa hal mendasar yang harus dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengisian penjabat (Pj) kepala daerah. Haltersebut harus dituangkan Pemerintah dengan menerbitkan peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah) sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yangterukur dan jelas. (*)

Dosen Komunikasi Politik FISIP Universitas Lampung

Ketua KPU Provinsi Lampung 2012-2014 dan 2014-2019

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: