Info untuk Pekerja, Segera Input NIK ke Link Berikut dan Berkesempatan Dapat BLT 700 Ribu, Langsung Cek!

Info untuk Pekerja, Segera Input NIK ke Link Berikut dan Berkesempatan Dapat BLT 700 Ribu, Langsung Cek!

Bagi para pekerja yang namanya sudah terdaftar di link berikut ini, berkesempatan untuk mendapatkan BLT Rp700 ribu, dan tidak perlu kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto Pixabay--

BACA JUGA:KABAR BAIK Pemilik KIS dengan Kategori Ini Bisa Dapat BLT Dobel Usai Idul Fitri, Simak Caranya!

Bantuan yang diberikan ke para pekerja itu demi untuk mengurangi dampak ekonomi yang sangat membuat pekerja susah akibat pandemi Covid-19. 

Sedangkan di tahun 2021 lalu, BSU yang diberikan mengalami penuruan dan menjadi Rp1,2 juta. 

Di tahun 2022 nominal bantuan BSU yang diberikan ke para pekerja kembali mengalami penurunan menjadi Rp600 ribu per pekerjanya. 

Penurunan yang terjadi di tahun 2022 lalu disebabkan dengan kenaikan harga BBM yang tentunya mempengaruhi daya beli masyarakat. 

BACA JUGA:Bansos Pangan Disalurkan Awal Mei 2023, Cek Link Penerima

Agar dapat menyalurkan bansos ini, Kemenaker turut menggandeng BPJS Ketenagakerjaan ini supaya bisa menentukan penerimanya. 

Karena BPJS Ketenagakerjaan ini mempunyai data dari peserta yang sudah terdaftar dari gaji mereka, sehingga bantuan yang diberikan menjadi tepat sasaran. 

Untuk itu, berikut ini cara mengecek penerima BSU di tahun 2023 dengan cara lewat laman kemnaker.go.id. 

- Segera kunjungi website kemnaker.go.id 

BACA JUGA:Cek HP! Ada Info Pencairan Bansos PKH 2023 Rp 750 Ribu

- Kalau belum punya akun, maka harus segera melakukan pendaftaran dengan cara melengkapi pendaftaran akun, dengan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang sudah dikirimkan di HP Anda. 

- Segera login ke kemnaker.go.id 

- Anda perlu melengkapi profil dengan cara menyertakan biodata berupa foto profil, tentang Anda, juga status pernikahan dan tipe lokasi Anda sekarang.

- Segera cek pemberitahuan yang akan muncul notifikasi apakah Anda sebagai  penerima BLT Subsidi Gaji atau juga BSU 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: