SEGERA CEK, Karyawan yang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Akan Dapat BLT Rp700 Ribu, Begini Caranya!

SEGERA CEK, Karyawan yang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Akan Dapat BLT  Rp700 Ribu, Begini Caranya!

Para karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan akan mendapatkan BLT Rp700 ribu. Foto Kemnaker--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Para karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan akan mendapatkan BLT Rp700 ribu. 

Kabar baik ini menjadi penyemangat bagi para karyawan yang masuk dalam kategori peserta dari kartu BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dapat BLT Rp700 ribu di 2023. 

Namun, BLT Rp700 ribu yang akan diberikan ke karyawan peserta dari BPJS Ketenagakerjaan ini bukan dari BSU. 

Diketahui bahwa BSU atau juga BLT adalah merupakan program subsidi gaji yang sudah diberikan selama 3 tahun belakangan ini, sejak tahun 2020, 2021 sampai 2022. 

BACA JUGA:Info untuk Pekerja, Segera Input NIK ke Link Berikut dan Berkesempatan Dapat BLT 700 Ribu, Langsung Cek!

BSU dan BLT dari subsidi gaji dari pemerintah ini dicairkan kepada para jutaan karyawan yang terdaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Tetapi ketika memasuki tahun 2023 ini, pemerintah belum dapat memastikan secara langsung apakah BSU untuk para karyawan bisa cair kembali. 

Namun begitu, bagi karyawan yang sudah terdaftar dan masuk dalam peserta dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa berkesempatan mendapatkan BLT Rp700 ribu. 

Bantuan dari pemerintah yang dikemas dalam BLT Rp700 ribu bisa didapatkan oleh karyawan yang walaupun dia tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:KABAR BAIK Pemilik KIS dengan Kategori Ini Bisa Dapat BLT Dobel Usai Idul Fitri, Simak Caranya!

Selain karyawan, para pencari kerja dan pelaku UMKM juga berkesempatan untuk mendapatkan BLT Rp700 ribu dari pemerintah tersebut. 

BLT Rp700 ribu yang diberikan ke karyawan itu sebenarnya adalah program Kartu Prakerja 2023. 

Tentunya kabar baik mengenai akan dibukanya program Kartu Prakerja gelombang 52 akan segera dibuka. 

Agar bisa mengikuti program tersebut, maka para karyawan yang akan mendaftar di Kartu Prakerja gelombang 52 bisa mengecek beberapa syarat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemensos