Ratusan Buruh Gelar Aksi di Pemprov Lampung, Tuntutan Utama Hapuskan UU Ciptaker

Ratusan Buruh Gelar Aksi di Pemprov Lampung, Tuntutan Utama Hapuskan UU Ciptaker

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ratusan massa memadati pintu masuk Kantor Gubernur Lampung pada Senin, 1 Mei 2023.

Mereka merayakan hari buruh internasional sekaligus menyampaikan aspirasi mengenai kondisi buruh di Lampung saat ini.

Dalam aksi ini, ratusan buruh tersebut membawa beberapa poin penting yang disampaikan.

Pertama ialah meminta pemerintah mencabut undang-undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid, Kemenag Diminta Turun Tangan

Selanjutnya menolak upah murah, menolak Union Busting, menolak RUU Kesehatan dan meminta pemerintah segera untuk mengesahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Edison Simbolon mengatakan buruh menagih janji pemerintah untuk mendengarkan aspirasi mereka karena dari beberapa kali aksi yang mereka lakukan tuntutan tersebut tak kunjung dipenuhi.

"Selama ini tuntutan kami belum ada yang di tanggapi, bahkan kami menolak Undang-undang Ciptaker justru malah disahkan," katanya.

Dia menyebut undang-undang Ciptaker membuat buruh kehilangan berbagai hal. Pertama upah yang menjadi sangat murah, masalah kontrak kerja semakin merajalela, masalah kesehatan juga ada.

BACA JUGA:Lampung Sebagai 'Prototype' Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

"Karenanya kami minta di sahkan perlindungan pekerja rumah tangga ini sudah lama sejak 2016," katanya.

Hal serupa disampaikan Sulaiman Ibrahim, Ketua KSPI Lampung. Pihaknya meminta dengan tegas pencabutan Omnibuslaw.

"Kami hari ini hadir pertama ingin meminta pencabutan Omnibuslaw. Kedua sahkan undang-undang tentang pekerja domestik, itu sudah 15 tahun tidak maju pemerintah," katanya.

Selain itu, mereka juga menuntut perubahan perhitungan standar upah untuk kembali pada Undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: