Namanya Ikut Viral Bersama Dhawank Delvi, Terpidana Mati di Lapas Rajabasa Dibawa ke Nusakambangan

Namanya Ikut Viral Bersama Dhawank Delvi, Terpidana Mati di Lapas Rajabasa Dibawa ke Nusakambangan

Dhawank Delvi saat bertransaksi jual beli burung. FOTO TANGKAP LAYAR AKUN @PARTAISOCMED--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai dikaitkan dengan, Dhawank Delvi, sipir Lapas Kelas I Bandar Lampung, narapidana HS, dipindahkan ke Nusakambangan.

Kabar tentang kepindahannya dibenarkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandar Lampung Maizar. 

Diketahui, HS merupakan terpidana mati kasus narkotika yang telah menghuni Lapas Kelas 1 Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa sejak empat tahun lalu. 

Nama HS, yang seorang narapidana tersebut belakangan diisukan sebagai pemodal utama pegawai Lapas Rajabasa yang viral, Dhawank Delvi

BACA JUGA: Heboh, Seorang Pemuda Kenakan Baju Berwarna Hijau, Sengaja Tantang Nyi Roro Kidul?

BACA JUGA: 4 Rekomendasi Penginapan Murah di Bandar Lampung, Mulai Rp150 Ribuan Permalam, Cocok untuk Staycation

Keterkaitan antar keduanya viral di media sosial, khususnya twitter yang terus digembor-gemborkan oleh akun @PartaiSocmed.

Kepada Radarlampung.co.id, Maizar mengatakan napi dengan inisial HS dipindah pada Sabtu 29 April 2023.

HS dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Bandar Lampung ke Lapas Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan bersama napi lain FS, terpidana 15 tahun penjara. 

Maizar menjelaskan, pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 28 April 2022 Nomor PAS-PK.05.05-709.

BACA JUGA:Duh, Lima Tahun Rusak, Jalan Ini Belum juga Diperbaiki

BACA JUGA: Harley Davidson yang Dipamerkan Dhawank Delvi Milik Napi Lapas? Kalapas Beri Penjelasan Tentang HS

Ini sebagai upaya penegakkan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan sesuai pasal 37 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

"Untuk kepentingan keamanan, pembinaan dan/atau keperluan proses peradilan, narapidana dapat dipindahkan," sebut dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: