Diusulkan Remisi, 8 Napi Rutan Bandar Lampung Akan Bebas saat 17 Agustus
Suana Rutan Kelas I Bandar Lampung menyambut kemerdekaan RI. Foto Anca --
RADARLAMPUNG.CO.ID-Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Bandar Lampung mengusulkan remisi Hari Kemerdekaan RI ke-78.
Sebanyak 349 narapidana yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
Kasubsi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Ardeli Permata menjelaskan dari 1.149 warga binaan pemasyarakatan, 349 narapidana diusulkan mendapat remisi.
BACA JUGA:Ada 10 Narapidana Lapas Metro Diusulkan Remisi Natal
Rinciannya remisi umum (RU) I sebanyak 341 narapidana yang diusulkan mendapat pemotongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga satu bulan.
"Sedangkan yang diusulkan mendapat RU II atau langsung bebas pada 17 Agustus bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia ada delapan orang," kata Ardeli ditemui di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Senin 7 Agustus 2023.
BACA JUGA:Over Kapasitas, 19 WBP di Rutan Krui Dimutasi
Mereka yang bebas pada 17 Agustus kata Ardeli merupakan narapidana kasus tindak pidana umum seperti pencurian, dan penadahan.
Sedangkan untuk kasus korupsi, ada empat narapidana yang diusulkan mendapat remisi.
Khusus napi kasus korupsi, mereka harus sudah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
BACA JUGA:Rutan Kota Agung-BNNK Tanggamus Gelar Razia dan Tes Urine
"Untuk korupsi ada empat orang. Karena mereka sudah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara," ucapnya.
Menurut Ardeli, jumlah yang diusulkan itu belum final. Sebab keputusannya ada di tangan Ditjenpas Kemenkumham.
"Nanti mereka cek lagi kelengkapan syarat-syarat administrasinya. Tetapi biasanya yang diusulkan 100 persen diterima," bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: