Di Ujung Jembatan Itu, Wanita Umur 15 Tahun Dicabuli Hingga Hamil 2 Bulan, Bagini Kisahnya
Tersangka yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur--
"Tersangka kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini masih kita selidiki lebih lanjut," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: