Mantan Suami Dianiaya Mantan Istri dan Suami Barunya, Begini Ceritanya

Mantan Suami Dianiaya Mantan Istri dan Suami Barunya, Begini Ceritanya

Ilustrasi penganiayaan. (Pixabay/tumisu)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasangan suami-istri (pasutri) DAR (23), warga Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri, dan AD (23), warga Kampung Wonosari, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi.

Keduanya diamankan Polsek Gunungsugih dalam kasus penganiayaan, Jumat 5 Mei 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

Korbannya Setiawan (26), warga Kampung Wonosari.

Korban yang merupakan mantan suami dari tersangka AD, dianiaya hingga babak belur saat memperbaiki motor di sebuah bengkel Kecamatan Bekri, Rabu 21 April sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA:Harga Ayam Kembali Normal, Begini Respon Pembeli

Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto menyatakan, penganiayaan ini terjadi diduga karena salah paham antara AD dan suami barunya DAR.

"Jadi korban ini kerap mengirim pesan WhatsApp terhadap DAR. Intinya, korban bilang ke DAR bahwa AD masih sering menghubunginya. Terbakar cemburu, DAR bertengkar dengan AD. AD berkilah kepada DAR bahwa itu semua tidak benar," katanya.

Tidak terima dituduh seperti itu, kata Wawan, pasutri DAR dan AD mencari korban.

"Ketemulah di bengkel Kecamatan Bekri. AD langsung memarahi korban sambil mendorong dengan berkata, 'Kamu ini bikin rumah tanggaku hancur!' Pasutri ini langsung menganiaya korban. Korban dicekik, kepalanya dibenturkan ke tembok, digigit, dipukul, serta ditendang di bagian wajah dan tubuhnya. Warga yang tadinya tak mau mencampuri urusan rumah tangga orang lain akhirnya melerai. Pasutri yang menganiaya langsung pergi meninggalkan korban. Merasa dianiaya, korban melapor ke Polsek Gunungsugih.

BACA JUGA:Polres Lambar Limpahkan Berkas Penganiayaan Dokter Puskesmas ke Kejari Lambar

Setelah menerima laporan, pasutri ini kita amankan di rumahnya. Kita jerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: