Raperda Tentang Perizinan dan Infrastruktur Telekomunikasi Disahkan

Raperda Tentang Perizinan dan Infrastruktur Telekomunikasi Disahkan

Ketua DPRD Metro Tondi MG Nasution. (Ruri/Radarlampung.co.id)--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Perda) baru resmi digunakan sebagai instrumen kebijakan di Kota Metro.

Pasalnya, dua raperda tersebut telah disahkan dalam Sidang Paripurna tentang Pengambilan Keputusan Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) baru beberapa waktu lalu.

Dua raperda tersebut mengenai  penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Lalu, tentang penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.

Ketua DPRD Metro, Tondy MG Nasution, dua Raperda tersebut sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh pansus DPRD, eksekutif, dan juga bersama stakeholder terkait.

BACA JUGA:Kapan Waktu Kiamat Terjadi, Berikut Ini Penjelasannya, Anda Perlu Tahu!

"Kedua raperda yang dibahas adalah raperda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi," ujarnya.

Sementara itu, pansus I dari Fraksi Golkar Indra Jaya menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Pusat di daerah, butuh untuk menetapkan perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Kemudian, dari hasil adanya penambahan menjadi 15 konsideran, serta adanya penyesuaian dengan dasar hukum yang berlaku.

"Sehingga, ketentuan umum tersebut terdiri dari 17 pasal yang terdapat perubahan dan penyesuaian definisi pada ketentuan umum menjadi 13 konsideran," terangnya.

BACA JUGA:Mantan Suami Dianiaya Mantan Istri dan Suami Barunya, Begini Ceritanya

Sementara itu, Pansus 3 Kun Komariyati menjelaskan, hasil dari penyusunan Raperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi juga telah dilakukan dengan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Yaitu dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 dengan penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta karya menjadi UU dan terdapat  penghapusan 3 dasar hukum.

Kemudian, Walikota Metro, Wahdi menuturkan, adanya dua Perda baru tersebut supaya kemajuan ekonomi dan teknologi di Kota Metro dapat lebih berkembang pesat.

Sehingga, menurutnya, perlu adanya perda yang mengatur mengenai perizinan berusaha di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: