Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Timur Lakukan Pelecehan Dengan Dalih Mendapat 'Restu'
Oknum pimpinan pondok pesantren di Lombok Timur mengaku melakukan pelecehan karena sudah mendapat 'restu'. ILUSTRASI/FOTO NET --
RADAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Terungkap motif LM (41), oknum pimpinan pondok pesantren di Kota Raja, Lombok Timur sebelum melakukan pelecehan kepada santriwati.
Ia beralasan tindakan pelecehan tersebut bisa dibenarkan karena mendapat 'restu'.
LM, oknum pimpinan pondok pesantren di Lombok Timur diamankan setelah perbuatan tidak senonoh yang ia lakukan dilaporkan ke polisi.
Informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id, Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manoso Prayogi menyatakan, pelecehan tersebut dilakukan setelah LM berhasil merayu santriwati.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Lombok Timur Terungkap, Polisi Amankan Pimpinan Ponpes
Di mana, LM menyatakan apa yang dilakukannya direstui oleh Tuhan. Ia juga berupaya meyakinkan santriwati agar percaya.
"Antara korban dan pelaku ini disebutkan sudah ditakdirkan untuk terus bersama," kata AKP Hilmi, sebagaimana dikutip dari Radarlombok.co.id.
Diketahui, polisi mengamankan LM (40), oknum pimpinan pondok pesantren di Lombok Timur yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada santriwati.
Penangkapan pelaku dugaan pelecehan terhadap santriwati itu dilakukan dikediamannya, Kamis, 4 Mei 2023.
BACA JUGA: Viral, Beredar Video Pengakuan Wanita Diduga Korban Pelecehan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu
Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manoso Prayogi membenarkan adanya kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati tersebut.
Selain mengamankan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut, polisi juga meminta keterangan dari dua santriwati yang diduga sebagai korban.
Berdasar penelusuran Radarlampung.co.id dari berbagai sumber, kasus dugaan pelecehan santriwati tersebut sudah berlangsung sejak tahun lalu.
Korbannya adalah dua orang santriwati yang berada di pondok pesantren tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: