DPRD dan Pemprov Lampung Sepakat Jika Aktivitas PT PSM Dihentikan

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakat Jika Aktivitas PT PSM Dihentikan

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Lampung dan DLH serta DPMPTSP, Senin 8 Mei 2023. -FOTO AGUNG BUDIARTO/RADARLAMPUNG.CO.ID-

BACA JUGA:Perbedaan Haji dan Umroh yang Belum Banyak Diketahui, Kamu Perlu Tahu Ini

"Kita mendorong Polda Lampung melakukan proses penefakan hukum. Ini untuk menghindari kejadian serupa di daerah lain," katanya. 

Dalam kesempatan itu, Emilia menjelaskan, PT PSM ingin mendirikan perusahaan CPo dan meminta arahan pendirian perusahaan ke DLH Provinsi Lampung, apakah itu kewenangan provinsi atau kabupaten//kota. 

"Setelah dari analisa yang mereka ajukan, seingat saya itu adalah kewenangan provinsi, untuk izin lingkungannya. Dasarnya memang PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan Pemkab Waykanan sudah mengeluarkan surat katanya sudah sesuai dengan RTRW," ujarnya. 

Namun, kata Emil, dalam RTRW nya di Bambangan Umpu itu bukanlah daerah yang diperuntukkan kepada aktivitas industri. 

BACA JUGA:Shalat Tahajjud: Niat, Wirid dan Doa

Dalam perjalanannya ada surat ke Gubernur dari Walhi pada 5 april 2023. Dan Pemprov sudah menyikapi dengan melakukan rapat Tim Gakkum.

"Kami juga sudah turun ke sana, konsultasi publik pertama namun dari dinas kabupaten tidak dihadirkan," katanya. 

Merujuk surat Gubernur, maka pihaknya melakukan rapat dengan Ketua PKKPR yang diketuai oleh Sekdaprov Lampung Fahriza Darminto. 

"Karena ini menyaahi PKKPR, pemprov mengirimkan surat untuk peninajauan kembali. Sebab harus kembali diseuaikan dengan RTRW," ujarnya. 

BACA JUGA:Belum Move On Dari Mantan? Baca Doa Ini, Insya Allah Ada Ketetapan Hati

"Namun katanya pihak sana sudah meneruskan dan konsul mengenai masalah ini ke ATR/BPN. Namun, saat kita kroscek, penjelasan BPN tidak gamblang. Akan tetapi, dikoordiasikan dulu dengan Provinsi," kata dia. 

Dijelaskan Emil, saat tinjauan lapangan memang sudah dilakukan land clearing. Alasanya, pemilik lahan yang sudah dibebaskan lahannya itu ingin mengambil kayu hasil penebangan land clearing. 

"Kalau Amdal itu kan tahap perencanaan. Tapi ini sudah masuk dalam tahap konstruksi. Bahkan di sana sudah ada jalan masuk 10 meter. Dari sisi izin lingkugan, seharusnya ini masuk dalam kategori risiko tinggi. Karenanya, kami memintakegiatan PT PSM  ini dihentikan total," ujarnya. 

"PT PSDM harusnya bisa menahan diri dengan tidak melakukan aktivitas apapun sampai ada hasil dari tim gakkum. indaklanjutnya kamis akan ada tinjauan lapangan, ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: