Kesempatan untuk Jemaah Haji Cadangan, Ada Penambahan 7.360 Kuota Reguler, Cek Syaratnya

Kesempatan untuk Jemaah Haji Cadangan, Ada Penambahan 7.360 Kuota Reguler, Cek Syaratnya

Kementerian Agama menetapkan sejumlah syarat untuk calon jemaah yang bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023. FOTO INSTAGRAM KEMENAG --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Indonesia mendapatkan kuota 8.000 orang pada musim haji 2023. Kementerian Agama sudah membagi kuota tersebut untuk haji reguler dan khusus. 

Dari 8.000 kuota, sebanyak 7.360 untuk haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.

Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, ada beberapa kriteria calon jemaah haji yang masuk kriteria kuota tambahan. 

Kriteria tersebut adalah berstatus cicil aktif, belum pernah melaksanakan ibadah haji, sudah pernah pergi haji paling singkat 10 tahun sejak melaksanakan ibadah yang terakhir.

BACA JUGA: Ada Tambahan 8.000 Kuota Haji, Siapa yang Berhak Melunasi Bipih? Simak Penjelasannya

Kemudian memiliki usia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau telah menikah.

Hilmam menyatakan, langkah mitigasi terkait penambahan kuota yang sedang dan telah dilakukan Ditjen PHU antara lain penyusunan KMA kuota haji tambahan.

Lalu perpanjangan pelunasan haji reguler dengan penambahan kuota haji, adendum perjanjian kerjasama dengan maskapai serta penambahan biaya lainnya.

Terkait penambahan kuota haji 2023, Himan menyatakan bahwa waktu pelunasan dengan awal keberangkatan kloter pertama hanya berjarak 15 hari. 

BACA JUGA: Kemenag Gerak Cepat, Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji

Tidak hanya itu. Penambahan kuota juga bakal berdampak dengan penambahan 19 kloter. 

Karena itu diperlukan pembahasan slot time penerbangan dengan pihak maskapai dan persetujuan dari pihak GACA Arab Saudi.

"Juga perlu adendum perjanjian kerja sama dengan maskapai penerbangan," kata Hilman dilansir dari Kemenag.go.id, Selasa 9 Mei 2023. 

Sebab penambahan kelompok terbang ini bakal berdampak pada penambahan tambahan keberangkatan dari asrama haji. Sementara kapasitas di asrama haji tertentu terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: