Kajari Bakal Turun Langsung Jadi Jaksa di Sidang Ketua RT Wawan

Kajari Bakal Turun Langsung Jadi Jaksa di Sidang Ketua RT Wawan

Kajari Bandar Lampung menyampaikan perkembangan kasus Wawan Kurniawan. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kajari Bandar Lampung Helmi bakal memimpin sidang Wawan Kurniawan, oknum Ketua RT yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan terkait viral pembubaran jamaat Gereja Kristen Kemah Daud.

Kajari Bandar Lampung Helmi akan menjadi ketua tim jaksa penuntut umum di sidang Wawan Kurniawan.

Ya, sebelumnya disampaikan bila tak ada permohonan restorative justice (JC) atau keadilan restoratif sebelum 14 hari berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kejari Bandar Lampung tetap akan meneruskan perkara Wawan Kurniawan ketua RT 12 Rajabasa Jaya ke pengadilan.

Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan, nantinya ada tujuh jaksa yang tergabung dalam tim jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:Habib Hasan Ismail Komentari Kontroversi di Ponpes Al Zaytun

"Saya selaku Kajari telah menunjuk tujuh jaksa untuk menjadi tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan penanganan perkara Wawan," ungkapnya.

"Di mana tim itu terdiri dari jaksa gabungan dari Kejari dan Kejati. Saya sendiri yang akan memimpin tim jaksa penuntut umum tersebut," kata Kajari Helmi.

Sebelumnya, Kajari Bandar Lampung mempersilahkan bagi para pihak yang ingin mengajukan restorative justice untuk Wawan Kurniawan.

Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan, jaksa akan mengupayakan penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

BACA JUGA:Simak, 10 Urutan Peristiwa yang Menandai Hari Kiamat Segera Tiba

Karenanya, Kejari Bandar Lampung mempersilahkan kepada para pihak untuk mengajukan RJ terhadap Wawan Kurniawan.

"Mengenai restorative justice kami akan memberikan kesempatan kepada pelapor dan stakeholder untuk mempersilahkan pihak-pihak yang ingin menyelesaikan perkara atau penghentian penuntutan melalui restorative justice," kata Kajari Helmi.

Menurut Helmi upaya perdamaian kedua belah pihak sudah pernah dilakukan ketika dalam tahap proses penyidikan.

"Ketika diproses penyidikan sudah ada beberapa tokoh-tokoh terkait, ada kesepakatan. Nah ini yang akan kita lanjutkan," sambung Helmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: