Menkeu Keluarkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, Cek Besarannya

Menkeu Keluarkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas PNS, Cek Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan aturan baru terkait biaya perjalanan dinas PNS tahun 2024.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengeluarkan aturan baru terkait biaya perjalanan dinas PNS tahun 2024.

Adapun keputusan mengenai aturan baru tersebut telah dituangkan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengenai standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024.

Dijelaskan dalam aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah mulai dari batas tertinggi dan estimasi biaya perjalanan dinas untuk seluruh PNS yang ada di masing-masing daerah.

Standar biaya masukan untuk biaya perjalanan dinas ini akan berlaku tahun pada tahun depan.

BACA JUGA:Daftarkan 79 Bacaleg ke KPU Provinsi, PSI Bidik Tiga Kursi DPRD Lampung

Pemerintah akan mengatur biaya perjalanan dinas PNS secara terperinci berupa biaya kebutuhan transportasi dari kota ke kota.

Lalu, biaya transportasi pulang pergi dalam kota dan satuan biaya pembelian tiket pesawat perjalanan dinas secara Pulang Pergi (PP). 

Terakhir untuk bantuan biaya pemeliharaan sarana kantor dan satuan biaya penerjemahan sekaligus pengetikan.

Di mana untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri akan ditetapkan sesuai dengan masing-masing provinsi yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:Catat, Ini Daftar Sebagian Barang Dilarang saat Konser Coldplay, Termasuk Tongkat Selfie?

Di provinsi DKI Jakarta uang harian perjalanan akan diberikan pemerintah sebesar Rp 530 ribu untuk perjalanan ke luar kota.

Sedangkan untuk perjalanan dalam kota sebesar Rp 210 ribu dan uang diklat sebesar Rp 160 ribu.

Bagian uang harian perjalanan tertinggi untuk wilayah Papua Tengah, Selatan dan Pegunungan akan diberikan sebesar Rp 580 ribu untuk perjalanan ke luar kota.

Untuk dalam kota dengan perjalanan lebih dari 8 jam senilai Rp 230 ribu dan uang diklat sebesar Rp 170 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: