Hingga Sore Minggu, Baru 11 Parpol Yang Telah Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Tanggamus

Hingga Sore Minggu, Baru 11 Parpol Yang Telah Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Tanggamus

Ilustrasi KPU.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sampai Minggu 14 Mei 2023 sore,  sekitar Pukul 17.30  Wib baru sebelas partai politik (Parpol) yang resmi mendaftarkan Bakal Calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU Tanggamus.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Tanggamus, Angga Lazuardi kepada radar lampung.co.id  mengatakan, kesebelas  parpol tersebut yakni, PKS, PDI-P, Nasdem, PAN, Demokrat, PKB , Golkar. PPP, PBB, Perindo dan Gerindra.

"Jadi hingga sore ini lanjutnya , masih ada 7 parpol lagi yang belum mendaftarkan Bacaleg nya. Yakni, Partai Garuda, Partai Hanura, PSI, Partai PKN, Partai Buruh, Gelora dan Partai UMMAT, " terang Angga Lazuardi.

BACA JUGA:Pembebasan Denda Hampir Berakhir, Realisasi PBB-P2 Tahun 2022 Alami Kenaikan

Angga juga menambahkan, terakhir pengajuan Bacaleg akan dibuka sampai Pukul 23.59 Wib malam. 

Sementara, ketua DPD Partai UMMAT Tanggamus, Drs. Rusli Shoheh kepada radar lampung.co.id mengatakan ,  rencana mendaftarkan Bacaleg pada Minggu sore diundur . 

"Karena ada sedikit kendala teknis, kami geser waktu menjadi setelah Isya.  Mohon doanya, " ungkap Rusli Shoheh yang pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRD Tanggamus tersebut.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Kembali Diperpanjang

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada beberapa kegiatan tahapan pencalonan anggota DPRD untuk pemilu 2024 mendatang.

Antara lain pengajuan bakal calon dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Kemudian verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dari 15 Mei-23 Juni 2023.

Selanjutnya, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

BACA JUGA:Cek Harga Terbaru, Uang Kertas Rp 5.000 ini Dihargai Rp 27 juta

Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari 10 Juli sampai 6 Agustus 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: