Kedapatan Membawa Sabu, BR Diringkus Polisi
Tersangka pengedar sabu-sabu berinisial BR diringkus Lantaran membawa sabu-sabu--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ungkapan kalimat sepandai-pandai tupai melompat ada kalanya jatuh juga, ternyata harus dirasakan oleh BR, pria 58 tahun warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) ini.
BR yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang tersebut, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di jeruji Rumah tahanan Polisi, lantaran tertangkap tangan membawa barang haram narkoba oleh tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampura, di jalan umum Tanjung Balam Kelurahan Bukit Kemuning, Minggu malam 14 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 wib.
Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) bungkus klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pipa kaca (pirex) bekas pakai, 1 potongan tisu serta 1 unit Hand phone Nokia warna biru.
Tak ayal, tim opsnal yang dipimpin Kasatres Narkoba AKP Made Indra, langsung menggiringnya ke Mapolres setempat, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya itu.
BACA JUGA:Mal Pelayanan Lampura Diapresiasi Masyarakat
Kasat Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, Senin 15Mei 2023 mengatakan, tersangka diringkus dikarenakan terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Diterangkan AKP Made Indra, bahwa pihaknya sudah banyak mendapatkan informasi dari warga terkait terduga BR yang sering membawa barang tersebut, namun pihaknya baru bisa meringkus yang bersangkutan setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Saat ini, tersangka BR sudah berada di Mapolres Lampura dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan, tetap di telusuri asal muasal barang.
"Terhadapnya dapat di jerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
BACA JUGA:Hari Ini, Mall Pelayanan Lampura Diresmikan
Terhadap tersangka juga, pihaknya menyita dua paket sedang narkoba jenis sabu-sabu, satu unit Handphone merek Nokia.
"Selain itu, tersangka juga ketika menjalani tes urin, ternyata dirinya positif mengkonsumsi narkoba,"pungkasnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: