Satu Parpol di Pringsewu Tidak Daftarkan Bacaleg

Satu Parpol di Pringsewu Tidak Daftarkan Bacaleg

Kades di Lampung Timur daftar Bacaleg. Foto Ilustrasi KPU--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sampai hari terakhir pendaftaran, pukul 23.59 WIB, Minggu 14 Mei 2023, tercatat satu partai tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislative (Bacaleg). Yaitu Partai Hanura. 

Sementara Partai Garuda mendaftarkan satu orang bacaleg dari daerah pemilihan (Dapil) 2 ke KPU Pringsewu. 

Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman mengatakan, pihaknya menunggu sampai batas waktu yang ditemukan. Yaitu pukul 23.59 WIB, Minggu.

”Partai Hanura tidak mendaftarkan bacaleg untuk mengikuti Pemilu 2024," kata Sofyan Akbar Budiman, Senin malam, 15 Mei 2023.

BACA JUGA: Dua Parpol Tidak Daftarkan Bacaleg ke KPU Tanggamus

Setelah pendaftaran bacaleg, KPU selanjutnya melakukan tahapan verifikasi terhadap berkas pendaftaran.

Tahapan ini mulai dilakukan mulai 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023 mendatang. 

Proses verifikasi ini tujuannya untuk memastikan keabsahan persyaratan masing-masing bakal caleg. 

Kalau ada berkas yang masih kurang, maka akan dikembalikan ke partai bersangkutan untuk dilakukan perbaikan.

BACA JUGA: Injury Time, Total 13 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Lampung

Dari data yang diperoleh, parpol yang sudah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Pringsewu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan dan Partai NasDem masing-masing 40 bacaleg.

Kemudian untuk bacaleg dengan jumlah sama adalah PAN, PBB, PKB, Partai Demokrat, PPP, partai Ummat, PSI, Partai Golkar dan Gerindra.

Selanjutnya Partai Gelora 22 bacaleg, PKN 19 bacaleg, Perindo 15 bacaleg, Partai Buruh 13 bacaleg, dan Partai Garuda dua bacaleg.

Di Tanggamus, sampai hari terakhir pendaftaran, pukul 23.59 WIB, Minggu 14 Mei 2023, hanya 16 partai politik yang mendaftarkan Bacaleg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: