6 Golongan Ini Jadi Prioritas Dihapus sebagai Penerima Bansos PKH, BPNT dan KIS PBI, Siapa Saja?

6 Golongan Ini Jadi Prioritas Dihapus sebagai Penerima Bansos PKH, BPNT dan KIS PBI, Siapa Saja?

Berikut ini cara cek bansos menggunakan KTP 2023 lewat HP dan hanya 3 kategori pemilik KTP ini saja yang masuk dalam penerima BLT Rp1,2 juta di bulan Mei. Foto Dok--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga dua minggu kedepan, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bakal memprioritaskan rencana penghapusan pada enam golongan ini sebagai penerima  Bantuan sosial (Bansos)  program keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) nya.

Proses penghapus bantuan tersebut mulai berlansung sejak kemarin 15 Mei 2023 hingga dua minggu kedepan. Hal ini terungkap dari laman youtube @Diary Bansos yang diunggah pada Senin, 15 Mei 2023.

Dalam penyaluran bantuan, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) selalu berpedoman kepada data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola Pusdatin Kemensos RI (Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial Republik Indonesia).

Untuk memvalidkan data tersebut dan agar bantuan tersebut tepat sasaran, Kemensos meminta kepada pemeritah daerah untuk mengupdate data atau pemutakhiran data dari data DTKS tak terkecuali di bulan Mei 2023 ini untuk mengecekan ketidaklayakan penerimaan bansos PKH, BPNT, KIS PBI nya.  

BACA JUGA:Makan Buah Buahan ini, Bisa Bantu Kamu Jaga Kesehatan Gigi

Pengecekan mulai Senin 15 Mei 2023 hingga akhir Mei 2023 tepatnya dua minggu kedepan akan dilakukan pengecekan layak atau tidak menerima bansos PKH, BPNT, KIS PBI nya. 

Adapun enam golongan yang menjadi Prioritas tidak layak terima bansos PKH, BPNT dan KIS PBI nya pada Tahap II, antara lain :

1. Golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK. 

2. Golongan KPM dari Pekerja memiliki Gaji diatas Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kota/ Kabupaten

BACA JUGA:Manfaat Belimbing Wuluh untuk Kesehatan dan Efek Sampingnya

3. Golongan KPM yang sudah meninggal dunia atau tidak memiliki Ahli Waris atau Kartu Keluarga (KK) Tunggal

4. Golongan KPM memiliki usaha yang terdaftar pada database administrasi hukum dan umum (AHU) 

5. Golongan KPM tergolong yang mampu atau terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan 

6. Golongan pendamping sosial yang juga masih tercatat penerima bansos juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: