Simak! Cara Menghindari Korupsi dan Pungli Dalam Pengelolaan Dana PIP

Simak! Cara Menghindari Korupsi dan Pungli Dalam Pengelolaan Dana PIP

Foto Instagram @sobatpip : Hindari Tipikor Dana PIP--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID -Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2023 merupakan bantuan biaya pendidikan untuk pelajar yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin terkadang kerap disalah gunakan atau mengarah ke tindak pidana korupsi (Tipikor).

Oleh sebab itu, mari kita hindari segala bentuk tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pungutan liar terhadap dana bantuan sosial dengan pembentukan mental yang taat pada peraturan perundang undangan.

Ayo, wujudkan pendidikan nasional yang berkualitas melalui pemberantasan korupsi dana PIP dan program program pendidikan lainnya.

Dilansir dari Instagram @sobatpip, terungkap bahwa Tipikor Dana PIP dapat terjadi karena niat dari pelaku dan perbuatannya dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan, antara lain:

BACA JUGA:Wedding Showcase di Sheraton Lampung Hotel, Miliki Konsep Adat Jawa dan Melayu

Pertama, mengelabui, menipu, menekan, mengintimidasi atau memperdaya penerima PIP agar menyerahkan dana PIP.

Kedua, memasukkan surat kuasa dan dokumen aktivasi rekening/penarikan dana agar dapat mengambil alih kuasa atas dana PIP yang telah ditarik.

Apabila ada Tipikor Dana PIP merupakan perbuatan melanggar hukum sehingga dapat dilaporkan ke Posko Pengaduan Itjen Kemendikbudristek melalui laman: https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id

Sekedar menginformasikan kembali,  calon penerima PIP untuk segera mengaktivasi Rekening PIP 2023 sebelum 30 Juni 2023 mendatang.

BACA JUGA:Suhartono Pimpin RAPI Wilayah 03 Tanggamus Masa Bhakti 2023-2027

Apabila sudah mengaktivasi rekening, Anda tinggal menanti penyaluran dananya.  

Dimana, pelajar akan menerima dana dengan besaran yang berbeda, adapun rinciannya : 

Pertama, untuk pelajar jenjang SD/SDLB/Paket A, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp450 ribu. Khusus untuk siswa baru atau siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp225 ribu.

Kedua, pelajar jenjang SMP/SMPLB/Paket B diberikan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp750 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: