Pemprov Lampung Prioritaskan Transformasi Mutu Layanan JKN, Ini Langkah yang Dilakukan
Gubenur Lampung, Arinal Djunaidi buka rakor program jaminan kesehatan nasional.---Sumber foto : Diskominfotik.---
BACA JUGA:Viral, Biaya Pendaftaran dan Pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun, Ada Keharusan Menggunakan Dolar
Janji Layanan JKN tersebut antara lain memuat informasi bahwa fasilitas kesehatan tersebut menerima Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di KTP/KIS Digital sebagai syarat pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, dan tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai dengan indikasi medis.
"Selain itu, juga menampilkan informasi bahwa fasilitas kesehatan melayani peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi," tuturnya.
Sementara, Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi menyampaikan bahwa menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program JKN, Pemerintah Provinsi Lampung pun menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045/0734/V.02/2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Lampung.
"Sebelumnya pun telah kami buat Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Provinsi Lampung," ungkapnya.
BACA JUGA:Pencuri di Perkebunan BUMN Diringkus, Satu Rekannya Masih Dikejar
Regulasi-regulasi tersebut merupakan wujud keseriusan BPJS dalam mendukung Program JKN.
"Kami berupaya memastikan agar seluruh penduduk Provinsi Lampung memiliki perlindungan dasar akan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta aktif Program JKN,” ujarnya.
Lanjut Arinal, pelayanan kesehatan merupakan ujung tombak dalam perlindungan sosial. Oleh karena itu, langkah-langkah inovatif harus dilakukan seluruh pemangku kepentingan secara serentak agar pelayanan kesehatan di Provinsi Lampung semakin baik ke depannya.
Termasuk dengan mendukung penuh upaya transformasi mutu layanan Program JKN bersama BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Pencuri di Perkebunan BUMN Diringkus, Satu Rekannya Masih Dikejar
"Penandatanganan lembar spanduk komitmen transformasi mutu layanan ini adalah bentuk komitmen dan kesungguhan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dalam hal pelayanan kesehatan," ungkapnya.
Selanjutnya para bupati dan wali kota di Provinsi Lampung diharapkan memenuhi ketersediaan jumlah fasilitas kesehatan, meningkatkan kualitas sarana dan prasaranan serta mutu layanan di setiap fasilitas kesehatan di daerahnya.
"Lalu kepada seluruh direktur rumah sakit, agar melakukan transformasi mutu layanan kepada peserta JKN. Jangan ada lagi diskriminasi pelayanan, administrasi yang sulit, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Senada, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan bahwa perlu dilakukan peningkatan mutu layanan di setiap fasilitas kesehatan dan sistem penanganan keluhan di setiap Instansi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: