Bobol di Lampura, Kabur ke Palembang
Anggota TEKAB 308 Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus seorang tersangka pelaku pencuri bobol rumah warga saat bersembunyi di Pelembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa 16 Mei 2023.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota TEKAB 308 Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus seorang tersangka pelaku pencuri bobol rumah warga saat bersembunyi di Pelembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa 16 Mei 2023.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti hasil kejahatanya berupa satu unit sebuah kulkas merek Aqua warna hitam dan TV merek Polytron 32 inc warna hitam yang belum sempat dijualnya.
Tersangka berinisial JD (26), warga Sukajadi, Talang Kelapa, Bayuasin, Sumsel ini, akhirnya di gelandang ke Mapolres Lampura, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Rabu 17 Mei 2023, mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian bobol rumah milik Hamami (41), warga jalan Pahlawan, Kotabumi, Lampura, pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:Waspada Jika Mau Nonton Hiburan, Pencuri Mengintai
"Tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian bobol rumah korban dan kini kasusnya masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sebuah kulkas dan tv milik korban yang belum sempat dijualnya.
"Tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka bersembunyi di daerah Palembang, Sumatera Selatan," terangnya.
Kasus tersebut, lanjutnya, dapat terungkap setelah pihaknya melakukan proses penyidikan atas kejadian itu, dan hingga saat ini masih terus dilakukan guna melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya.
BACA JUGA:Wow! Koin Rp 2,5 Ini Dihargai Jutaan per Keping
Sementara itu, peristiwa aksi pencurian terjadi awalnya diketahui setelah korban pulang kerumahnya di lihatnya barang elektronik berupa satu unit kulkas, TV, dua tabung gas 3 kg, satu buah teng semprot eletronik, dua kadang burung murai dan lima puluh kotak granit ukuran 60x60 serta empat buah galon Aqua.
Atas kejadian itu, korban melaporkan adanya aksi pencurian yang terjadi ditempat tinggalnya ke Polres Lampura dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tegasnya (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: