Hukum Pinjol Dalam Agama Islam, Haram Atau Tidak?

Hukum Pinjol Dalam Agama Islam, Haram Atau Tidak?

Ilustrasi pinjaman online alias pinjol. Foto/Pixabay--

BACA JUGA: Hajar Madrid 4-0, Manchester City Tantang Inter Milan di Final Liga Champions 2022/2023

Pinjaman online pun sudah sah secara hukum nasional dan sudah memiliki UU ITE sebagai landasan hukumnya.

Akan tetapi, jika merujuk pada ekonomi Islam. Maka pinjol yang menggunakan system bunga menjadi tidak diperkenankan termasuk dalam system pinjam meminjam.

Dalam segi ekonomi Islam, pinjol sudah disepakati agar tidak boleh dilakukan karena mencakup riba. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: