Hukum Pinjol Dalam Agama Islam, Haram Atau Tidak?

Hukum Pinjol Dalam Agama Islam, Haram Atau Tidak?

Ilustrasi pinjaman online alias pinjol. Foto/Pixabay--

BACA JUGA: Tanda-Tanda Akhir Zaman, Niat Berangkat Haji Tapi Aslinya Rekreasi

Praktek pinjaman online dalam Islam sebenarnya ada yang memperbolehkan karena itu bentuk tabarru, atas dasar tolong menolong.

Akan tetapi secara keseluruhan, aktivitas pinjam meminjam harus tetap dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Allah SWT berfirmand alam Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 275 tentang larangan melakukan riba, yang artinya:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” (Q.S Al Baqarah ayat 275).

BACA JUGA: Pengadilan Agama Jakarta Selatan Ungkap Gugatan Desta Tak Tuntut Harta Gono-Gini Ataupun Hak Asuh Anak

Sementara itu, dilansir Radarlampung.co.id dari laman uii.ac.id pada Kamis, 18 Mei 2023.  Ada juga pandangan lain sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Mudzakkir selaku Dosen dan ahli pidana di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Sebagai penyaji utama dalam Webinar Nasional Keislaman yang bertajuk ‘Pinjaman Online dalam Kacamata Islam’. Yang digelar beberapa waktu lalu.

Dr. Mudzakkir menyampaikan bahwa pinjaman online memiliki permasalahan yang sangat banyak.

Selain hubungan antara pemberi jasa keuangan dan nasabahnya yang hanya dilakukan secara virtual. Hingga kegiatan itu menjadi sangat mudah untuk disalahgunakan.

BACA JUGA: Netizen Syok! Desta Ajukan Gugatan Cerai ke Natasha Rizky

Permasalahan hukum yang ada pada pinjaman online yaitu tidak dapat melakukan tatap muka secara langsung dan hanya melalui virtual. Serta transaksi yang dilakukan secara elektronik.

Sedangkan masyarakat saat ini berada di era teknologi yang canggih, sehingga bisa saja orang tertipu oleh jasa pinjol yang menggunakan data palsu.

Kendati demikian, Dr. Mudzakkir ikut menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya mencaci atau bahkan sampai menyudutkan pinjaman online tersebut.

Sebab dalam beberapa kedudukan,pinjaman online ini sah dari segi hukum. Dan tidak bisa langsung dipukul rata dengan stigma yang negative.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: