Sepucuk Senpira Diserahkan Warga ke Polsek Lambu Kibang

Sepucuk Senpira Diserahkan Warga ke Polsek Lambu Kibang

Polisi menerima senpira dari warga. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Sektor Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menerima erahan senjata api jenis revolver 6 silinder melalui salah seorang anggota DPRD Tulang Bawang Barat, Sudirwan, S.Sos, Sabtu 20 Mei 2023.

Setelah mendengar himbauan dari Polsek Lambu Kibang perihal Operasi Sikat Krakatau 2023 agar bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api untuk segera di serahkan kepada pihak yang berwajib supaya terhindar dari proses hukum.

BACA JUGA:Viral, Video Diduga Anggota DPRD Tanggamus Ancam Kelompok Tani

Kapolsek Lambu Kibang Iptu. Amaluddin, S.Pd., mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan satu pucuk Sempira melalui anggota DPRD Tulang Bawang Barat Sudirwan, S.Sos. Penyerahan satu pucuk Senpira tersebut atas kesadaran masyarakat, adapun jenis Senpira tersebut bergagang kayu warna coklat, 6 silinder tanpa amunisi.

BACA JUGA:Yuk Cari Tahu, Berapa Nilai 1 Koin TikTok

Lanjut Kapolsek Lambu Kibang penyerahan langsung kepada saya dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang Aiptu Talsi, S.H untuk identitas yang menyerahkan adalah masayarakat Kecamatan Lambu Kibang,Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tentunya kami mengucapkan terimakasih atas kesadaran masyarakat bahwa bahayanya menyimpan senjata api serta itu melanggar hukum,"jelas Kapolsek Lambu Kibang.

BACA JUGA:Di Pernikahan Enzy Storia, Desta dan Natasha Rizky Tampak Hadir, Pertanda Rujuk?

Kapolsek Lambu Kibang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyimpan senjata api karena melanggar Undang Undang Darurat 12 Tahun 1951 yang mana ancaman hukuman nya cukup tinggi yaitu 20 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: