Sidang Perdana Ketua RT Wawan Didampingi 19 Pengacara, Kajari Bacakan Dakwaan Langsung

Sidang Perdana Ketua RT Wawan Didampingi 19 Pengacara, Kajari Bacakan Dakwaan Langsung

Sidang perdana ketua RT Wawan. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kajari Bandar Lampung Helmi membacakan langsung dakwaan Wawan Kurniawan di sidang perdana di Pengadilannya Negeri Tanjungkarang, Selasa 23 Mei 2023 pagi.

Helmi menjadi ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan tersebut.

Turut hadir enam jaksa senior lain gabungan antara jaksa Kejati Lampung dan jaksa Kejari Bandar Lampung.

Di antaranya di dalam tim jaksa ada Kasi Barang Bukti Miryando Eka Putra dan Kasi Tibum Kejati Lampung Yani Mayasari.

BACA JUGA:Video Viral Mirip Rebecca Klopper, Netizen Langsung Berburu Link

Sedangkan Wawan Kurniawan didampingi 19 pengacara, diantaranya Abdullah Padri Auli dan Gunawan Pharikesit.

Wawan Kurniawan datang dengan mengenakan batik cokelat.

Dalam dakwaan jaksa, Wawan Kurniawan didakwa dengan dua pasal yakni pasal 335 KUHP ayat 1 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

"Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri ataupun orang lain," kata jaksa penuntut umum, Helmi.

BACA JUGA:Prediksi Skor Real Valladolid vs Barcelona di Liga Spanyol: Starting Line-up, Head to Head, dan Preview Tim

Sedangkan pasal 167 KUHP Jaksa Helmi menyebut bila Ketua RT Wawan Kurniawan masuk ke perkarangan rumah orang tanpa izin.

"Secara melawan hukum memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain, ataupun secara melawan hukum berada di situ, yang atas permintaan dari atau atas nama dari pihak yang berhak tidak pergi dengan segera," kata jaksa Helmi.

Sidang Ketua RT Wawan Kurniawan dipimpin oleh majelis hakim Samsumar Hidayat yang digelar di Ruang sidang utama Bagir Manan.

Turut hadir puluhan masyarakat yang menyaksikan sidang ketua RT Wawan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: