Jaksa Sebut Ketua RT Wawan Loncat Pagar Sebelum Bubarkan Jemaat Gereja

Jaksa Sebut Ketua RT Wawan Loncat Pagar Sebelum Bubarkan Jemaat Gereja

Wawan Kurniawan berdiskusi dengan pengacaranya. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa sebut Ketua RT 12 Wawan Kurniawan loncat pagar sebelum membubarkan gereja Kristen Kemah Daud. 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan Helmi di persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 23 Mei 2023, Wawan Kurniawan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, awalnya mendapat informasi gedung di Jl. Soekarno-Hatta, Bypass, Gang Anggrek, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung yang belum mendapatkan izin digunakan untuk aktivitas Gereja Kemah Daud pada Minggu 18 Februari 2023. 

Wawan Kurniawan kemudian menelepon saksi Arbai untuk meminta menghubungi Bhabinkamtibmas setempat. 

Selanjutnya, Wawan Kurniawan menghubungi saksi M Rianto Anwar dan saksi Julius Indra Pratama dan saksi Syaiful Bahri selaku Linmas Kelurahan Rajabasa Jaya untuk menemani terdakwa Wawan Kurniawan.

BACA JUGA:Bebas Dari Penjara, DPO Curas Kembali ke Kampung, Katanya Kangen Bunda, Ternyata…

Mereka kemudian mendatangi gedung yang dimaksud. 

Ketika tiba di gedung, Wawan Kurniawan, M. Rianto Anwar, Julius Indra Pratama dan Syaiful Bahri tidak bisa masuk ke dalam gedung karena keadaan terkunci gembok. 

Wawan Kurniawan melihat ada seseorang keluar dari gedung, Wawan Kurniawan meminta pagar dibukakan, namun meski sudah menunggu lama pagar tidak dibuka. 

Ketua RT Wawan Kurniawan kemudian loncat pagar.

BACA JUGA:Ditabrak Pikap Hingga Terpental Ke Sawah, Pengendara Sepeda Asal Lamtim Tewas

"Dikarenakan gembok pintu pagar tidak dibuka, kemudian terdakwa melompat pegar dan masuk ke area gedung," kata jaksa Helmi.

Sedangkan tiga orang lain yang ikut menemani Wawan Kurniawan menunggu di luar gedung. 

Ketua RT Wawan Kurniawan pada saat hendak masuk ke dalam gedung ia bertemu dengan saksi Naek Siregar dan Bernard Siahaan yang berupaya menghalangi dan melarangnya masuk ke dalam gedung dengan.

Namun kata jaksa Helmi, Wawan Kurniawan tetap memaksa masuk gedung dengan cara berulang kali mendorong-dorong saksi Naek Siregar dan Bernard Siahaan, sehingga membuat saksi Bernard Siahaan terdorong membentur tembok. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: