Pengacara Ungkap Alasan Ketua RT Wawan Tak Ajukan RJ
Abdullah Fadri Auli salah satu tim pengacara ketua RT Wawan. Foto Anca --
BACA JUGA:Fakta-fakta Tentang Imam Mahdi, Ada yang Terkait Terbelahnya Sungai Eufrat dan Bukit Emas
Namun kata jaksa Helmi, Wawan Kurniawan tetap memaksa masuk gedung dengan cara berulang kali mendorong-dorong saksi Naek Siregar dan Bernard Siahaan, sehingga membuat saksi Bernard Siahaan terdorong membentur tembok.
"Selanjutnya terdakwa (Wawan Kurniawan) langsung menuju pintu masuk gedung namun sebelum terdakwa masuk ke dalam gedung. Saksi Parlindungan Luman Taroruan menghampiri terdakwa sehingga terdakwa membenturkan badannya ke arah saksi Parlindungan Luman Taroruan yang sedang melakukan perekaman menggunakan handphone," kata jaksa.
Bernard Siahaan dan saksi Naek Siregar meminta agar Wawan Kurniawan yang memaksa masuk ke dalam gedung untuk bersabar.
"Bahwa setelah terdakwa (Wawan Kurniawan) masuk ke dalam gedung, terdakwa langsung menuju ke area mimbar dengan menunjuk-nunjuk ke arah pemusik dan pemandu lagu untuk menghentikan ibadah tersebut dengan mengeluarkan perkataan berhent berhenti berhenti lalu terdakwa menaiki mimbar dan mengatakan nggak ada izinnya," tutur jaksa penuntut Helmi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: