Terbukti Terima Rp 450 Juta, Heryandi dan Basri Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terbukti Terima Rp 450 Juta, Heryandi dan Basri Divonis 4,5 Tahun Penjara

Heryandi usai menjalani sidang vonis. Foto anca--

BACA JUGA:Gawat! Sungai Eufrat Mengering, Sungai di Afganistan Ikut Surut

Sedangkan, perbuatan yang meringankan Heryandi dan Basri dianggap sopan selama persidangan.

Mereka juga memiliki tanggung jawab keluarga. 

Dalam putusan itu, hakim menyinggung ada pihak lain yang terlibat aktif dalam suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila namun tidak diproses oleh KPK.

Perbuatan mereka kata hakim juga dianggap mencemarkan nama baik civitas Unila. 

"Ada pihak lain yang terlibat aktif dan seharusnya ikut bertanggungjawab yaitu Asep Sukohar, Budi Sutomo Mualimin, Helmy Fitriawan dan para pemberi suap yang mencemarkan nama baik Unila," kata hakim dalam putusannya. 

BACA JUGA:Rombongan Biksu Thailand Tiba-tiba Menangis Ketika Berkunjung Ke Tegal, Apa Sebabnya?

Dalam putusan tersebut, Heryandi dan Basri mengaku pikir-pikir. "Pikir-pikir," jawab Heryandi. 

Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut mereka 5 tahun penjara.

Dalam tuntutan, jaksa juga meminta keduanya diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Keduanya juga dikenakan pidana tambahan oleh jaksa KPK berupa uang pengganti sebesar Rp300 juta untuk Heryandi dan Muhammad Basri Rp150 juta.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: