Terbukti Terima Rp 450 Juta, Heryandi dan Basri Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terbukti Terima Rp 450 Juta, Heryandi dan Basri Divonis 4,5 Tahun Penjara

Heryandi usai menjalani sidang vonis. Foto anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbukti terima Rp 450 juta, dua terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Heryandi dan Muhammad Basri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain divonis 4 tahun 6 bulan Heryandi mantan Warek I Unila dan Muhammad Basri mantan Ketua Senat Unila juga diganjar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Majelis hakim yang diketuai Achmad Rifai menyatakan terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Achmad Rifai ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 25 Mei 2023 sore. 

BACA JUGA:Gawat! Sungai Eufrat Mengering, Sungai di Afganistan Ikut Surut

Tak hanya itu, jaksa juga mengganjar Heryandi dan Muhammad Basri dengan membayar uang pengganti total Rp 450 juta.

Untuk Heryandi dibebankan uang pengganti Rp 300 juta. Sedangkan Muhammad Basri diganjar dengan uang pengganti Rp 150 juta. 

"Menghukum uang pengganti Rp 300 juta untuk terdakwa Heryandi. Dan Rp150 juta untuk terdakwa Muhammad Basri," ujarnya.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang dengan ketentuan apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti masing-masing pidana penjara 2 tahun," sambungnya. 

BACA JUGA:J Trust Bank dan MNC Life Menandatangani Kerja Sama dalam Produk Asuransi Jiwa Kredit

Hakim menilai Heryandi dan Muhammad Basri terbukti secara bersama-sama dengan Karomani menerima suap dari orang tua mahasiswa baru.

Keduanya memenuhi unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga pemberian dimaksud karena melakukan atau tidak melakukan yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Hal yang memberatkan perbuatan Heryandi dan Muhammad Basri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

"Mencemarkan nama baik Unila dan merugikan dunia pendidikan," kata Hakim Achmad Rifai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: