Pamit Pinjam untuk Beli Pulsa Listrik, Honda Revo Warga Tulang Bawang Ternyata Digadaikan Tetangga

Pamit Pinjam untuk Beli Pulsa Listrik, Honda Revo Warga Tulang Bawang Ternyata Digadaikan Tetangga

Pelaku penipuan dan atau penggelapan-Dokumentasi Polsek Dente Teladas-

BACA JUGA:Terbukti Terima Rp 450 Juta, Heryandi dan Basri Divonis 4,6 Tahun Penjara

Petugas kemudian mencari penggadai sepeda motor itu untuk pengembangan. Ternyata sepeda motor dan orang yang dimaksud tidak ada di rumahnya.

Pelaku penipuan dan atau penggelapan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: