Disperkim Bandar Lampung Akan Panggil PT Noahtu Shipyard Terkait Bangunan Tak Miliki PBG

Disperkim Bandar Lampung Akan Panggil PT Noahtu Shipyard Terkait Bangunan Tak Miliki PBG

Ilustrasi pabrik.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung akan panggil PT Noahtu Shipyard untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut menindak lanjuti temuan sidak yang dilakukan DPRD Bandar Lampung, pada Rabu 24 Mei 2023 ke perusahaan pembuatan dan perbaikan kapal itu.

Plt Kepala Disperkim Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan, ia mendapat laporan dari Kabidnya pasca sidak ke PT Noahtu Shipyard ada bangunan berdiri di area reklamasi diduga belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

"Kemarin dewan sudah sidak. Secara resminya kita akan panggil untuk mintain keterangan. Tapi laporan kabid saya, mereka (perusahaan, red) siap melengkapinya (izin yang belum lengkap, red)," ujar Yusnadi Ferianto saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 25 Mei 2023.

BACA JUGA:Satu Senpira dari Masyarakat di Mesuji Diserahkan ke Polisi

Terkait belum adanya PBG, Yusnadi meminta perusahaan segera mengurusnya di secara online di SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Disinggung apakah diperbolehkan pembangunan gedung di lahan reklamasi, Yusnadi mengatakan nanti akan dijawab oleh sistem saat perusaan mengajukan PBG.

"Mereka kita suruh segera mengajukan. Nanti sistemnya yang menjawab. Kalau ditolak berarti rekomendasi untuk PBG bangunan tersebut tidak bisa," tuturnya.

Jika pengajuan ditolak sistem, ditambahkan Yusnadi, pihaknya pun akan memberikan surat kepada perusahaan pengajuannya tidak dapat keluar rekomendasi atau ditolak.

BACA JUGA:Berharga Ratusan Juta! Ini Kumpulan Uang Kuno Indonesia Belanda yang Diburu Kolektor

"Kalau ditolak harus distop dan tidak bisa dilanjutkan. Memang ada tahapan sangsi terkait PBG ini. Mulai dari administrasi, penyetopan kegiatan, dan lainnya. Namun, untuk saat ini kita kedepankan himbauan agar segera diurus," tuturnya.

Diketahui, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung pertanyakan perizinan pembangunan gedung dan penanganan limbah B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di PT.Noahtu Shipyard.

Perusahan tersebut, merupakan perusahaan pembuatan dan perbaikan kapal beralamat di Jl.Seokarno-Hatta, Kelurahan Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

Komisi III DPRD Bandar Lampung bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melakukan pemantauan di PT.Noahtu Shipyard, pada Rabu 24 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: