Tak Hanya Lakukan Penganiayaan, Majikan Keji Ini Juga Tak Pernah Bayarkan Gaji ART-nya

Tak Hanya Lakukan Penganiayaan, Majikan Keji Ini Juga Tak Pernah Bayarkan Gaji ART-nya

dua majikan penganiaya ART ditetapkan sebagai tersangka-Foto Polresta Bandar Lampung-

BACA JUGA:Uang Koin Lama Karapan Sapi, Sekarang Berapa Ya Harganya?

"Termasuk pendalaman dari psikiater karena keduanya kan perempuan, apa sih sebenarnya motif tindak pidana ini," ungkapnya. 

Dennis menjelaskan, kedua tersangka menganiaya dua orang ART berinisial DL (24) dan DD (15). 

Penganiayaan tersebut dilakukan sejak korban bekerja pada Februari 2023 hingga Mei 2023, sejak saat itu pula kedua korban tak pernah menerima upah mereka. 

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga" ucap Dennis. 

BACA JUGA:Tanda Kiamat Imam Mahdi Muncul, Kisah Mimpi Pria Pakistan Bikin Gempar

Kedua korban kerap dipukul di bagian pipi, kepala, serta ditendang karena tidak puas dengan hasil kerjanya. 

Peristiwa penganiayaan itu diterangkan Dennis terjadi di rumah SD (64) yang berada di Jl. Pulau Legundi, Gg. Kenari, Sukabumi, Bandar Lampung. 

"Kita jerat dengan Pasal 44 Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak," tutup Dennis. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: